“Jika lebih (dari 30 menit), itu artinya ada data yang missed, dan membutuhkan waktu lagi untuk mengurus proses klaim,” kata Juanaedi, seperti dikutip Kompas.
Cara Klaim Asuransi Jamsostek |
Sementara itu, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan bakal mendapatkan manfaat asuransi dan santunan. Jika suatu hari peserta dari sektor formal mengalami kecelakaan kerja, dia bisa mendapatkan biaya transportasi hingga ke masalah layanan kesehatan. Bagi pekerja informal, tetap bisa mendapatkan manfaat asuransi namun tidak mendapatkan santunan.
Jumlah manfaat asuran untuk biaya pengobatan dan penyembuhan ditanggung hingga Rp 20 juta. Santunan bagi pekerja formal besarnya Rp 20 juta. Kalau peserta mengalami kecelakaan sampai meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan 48 kali dari gaji yang diterima.
Sementara itu, jika kecelakaan menyebabkan terjadinya cacat bagian tubuh, jumlah santunan mencapai 80 kali dari gaji yang diterima. Khusus untuk kehilangan bagian tubuh ini, santunan diterima oleh pekerja forma dan informal, Cara Klaim Asuransi Jamsostek.