Cara Klaim Asuransi Jamsostek

Cara Klaim Asuransi Jamsostek - PT Jamsostek, yang tahun depan berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menjanjikan bahwa klaim asuransi yang dilakukan oleh peserta bakal selesai hanya dalam tempo setengah jam. Hal ini diungkapkan  Junaedi, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero).  Waktu pelayanan 30 menit tersebut bisa tercapai dengan syarat tidak ada data salah yang bisa menghambat proses klaim.

    “Jika lebih (dari 30 menit), itu artinya ada data yang missed, dan membutuhkan waktu lagi untuk mengurus proses klaim,” kata Juanaedi, seperti dikutip Kompas.
Cara Klaim Asuransi Jamsostek
Cara Klaim Asuransi Jamsostek

Sementara itu, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan bakal mendapatkan manfaat asuransi dan santunan. Jika suatu hari peserta dari sektor formal mengalami kecelakaan kerja, dia bisa mendapatkan biaya transportasi hingga ke masalah layanan kesehatan. Bagi pekerja informal, tetap bisa mendapatkan manfaat asuransi namun tidak mendapatkan santunan.

Jumlah manfaat asuran untuk biaya pengobatan dan penyembuhan ditanggung hingga Rp 20 juta. Santunan bagi pekerja formal besarnya Rp 20 juta. Kalau peserta mengalami kecelakaan sampai meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan 48 kali dari gaji yang diterima.

Sementara itu, jika kecelakaan menyebabkan terjadinya cacat bagian tubuh, jumlah santunan mencapai 80 kali dari gaji yang diterima. Khusus untuk kehilangan bagian tubuh ini, santunan diterima oleh pekerja forma dan informal, Cara Klaim Asuransi Jamsostek.