Menkes sepertinya menyadari bahwa hal seperti ini akan masuk dalam kategori tidak halal jika disertifikasi MUI. Sehingga, menurutnya sertifikasi halal untuk produk farmasi tidak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal.
Namun hal ini justru memancing Ombudsman untuk bereaksi keras. Seperti dikutip situs Metrotvnews, Menkes dinilai terburu-buru menolak sertifikasi kehalalan ini. Padahal, publik berhak tahu atas kandungan produk farmasi yang akan digunakannya, termasuk apakah ada unsur babi atau tidak.
“Publik berhak mengetahui apakah suatu produk mengandung gelatin babi atau tidak,” kata Hendra Nurtjahjo, Ombudsman Bidang Pencegahan.
Masalah halal-haram berkaitan erat dengan masalah keimanan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Artinya, menurut Hendra, masyarakat juga perlu mendapatkan keamanan produk mengingat negeri ini juga sebagai negara berketuhanan.
Terkait hal ini, Ombudsman juga akan memanggil BPOM Kemenkes dan LPPOM MUI untuk mengetahui jangkauan layanan administratif dalam memastikan keamanan dan kehalalan produk makanan dan farmasi. Hendra menilai masalah kehalalan ini sudah sangat meresahkan masyarakat, Obat dan Vaksin Banyak yang Mengandung Babi.