Fakta BPJS Kesehatan |
1. Jamsostek
Sebelum bernama BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dulunya bernama Jamsostek. Per tanggal 1 Januari 2014 perubahan ini resmi dilakukan. Langkah ini sesuai dengan implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang (UU) 24/2011.
2. Naik Gaji
Tahukah Anda setelah Jamsostek berubah nama jadi BPJS, PT Jamsostek (Persero) menaikkan gaji karyawannya sebesar 25% pada tahun pertama. BPJS sendiri jadi lembaga publik yang langsung di bawah pengawasan Presiden.
3. Iuran BPJS
Besarnya iuran BPJS beragam sesuai dengan ‘peserta pekerja’. Misalkan saja iuran jaminan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yakni sebesar Rp 19.225. Sedangkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
4. Daftar dan Bayar
Bagaimana dengan cara mendaftar dan membayar? Per 1 Januari 2014 calon peserta tinggal mendatangi kantor BPJS untuk mendaftar atau ke bank yang jadi rekanan. Selain itu bank juga bisa jadi tempat pembayaran iuran selain di kantor BPJS.
5. Kartu ‘Pintar’
Setiap peserta BPJS akan dibekali dengan smart card. Kartu ini mirip dengan kartu ATM atau kredit yang bisa dipakai untuk belanja, cek saldo, bayar tol, dan keperluan transportasi publik, Fakta BPJS Kesehatan.