Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan bersifat rujukan. Artinya, pelayanan dimulai dari tingkat layanan kesehatan dasar yaitu Puskesmas. Jika di tingkat ini pasien memerlukan penanganan ke rumah sakit, Puskesmas akan membuatkan rujukan ke layanan kesehatan lebih tinggi.
3 Kelas Layanan BPJS Kesehatan |
Peserta akan mendapatkan pelayanan berbeda tergantung dengan pilihan iuran yang dibayarkan. Jika pasien harus menjalani rawat inap, dia kemungkinan memperoleh layanan untuk kelas 1, 2, atau 3 tergantung pilihan kepesertaan.
Misalnya, peserta yang ingin mendapatkan perawatan untuk kelas I, dia akan membayar iuran Rp 59.500 per kepala per bulan. Untuk kelas II iurannya Rp 42.500 per bulan. Sementara pada perawatan kelas III, iurannya Rp 25.500 per bulan. Iuran ini mesti dibayarkan maksimal tanggal 10 setiap bulannya. BPJS Kesehatan memberlakukan denda administratif 2 persen dari total tagihan jika sampai telat bayar. Denda tersebut untuk tunggakan paling banyak 3 bulan.
Bagi masyarakat umum yang ingin mendaftar kepersertaan BPJS Kesehatan cukup mudah. Tinggal datang ke kantor BPJS atau outlet lain yang ditunjuk dengan menyerahkan KTP dan KK. Kemudian, lengkapi formulir yang disediakan, 3 Kelas Layanan BPJS Kesehatan.